Tiga Bulan Lagi Ketahuan, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang atau Tidak

Rabu, 29 Juli 2020 - 13:10 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengkaji Peraturan OJK No. 11 terkait restrukturisasi kredit yang bisa diperpanjang jangka waktunya. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai, para pelaku usaha masih berat untuk pulih setelah terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Wimboh, keputusan resmi terkait keringanan kredit akan diumumkan sebelum akhir tahun 2020, tepatnya bulan Oktober mendatang.

"Kelihatannya memang agak berat untuk recover para debitur ini sampai bulan Desember. Jadi kelihatannya memang perlu kita perpanjang, cuma nanti kita lihat kira-kira. Bulan Oktober-lah nanti akan kita putuskan," kata Wimboh dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020). ( Baca juga:Mantap! Pinjaman Kredit Korporasi Rp100 Triliun Resmi Diluncurkan )

Dia melanjutkan Peraturan OJK Nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran COVID-19 itu diundangkan 16 Maret 2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021.

"Kami melihat POJK 11 kita ini (berlaku) satu tahun, ada kemungkinan kita perpanjang. Akan kita lihat bagaimana dengan insentif ini, berapa korporasi yang akan ambil. Tapi kita perkirakan kalau korporasi memang butuh waktu untuk bangkit kembali," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More