Sri Mulyani Terenyuh Dengar Lagu Indonesia Raya, Jiwa dan Raga Terancam Covid-19
Kamis, 30 Juli 2020 - 06:29 WIB
Pertama, Kemenkeu dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menandatanganani perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Ini merupakan perluasan mandat bagi LPEI yang semula fokus pada pembiayaan pelaku usaha export-oriented, dan kini diperluas juga untuk industri substitusi impor.
Kedua, LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII menandatanganani nota kesepahaman tentang dukungan lost Limit atas penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Stop loss diberikan dalam bentuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP) stop loss yang ditanggung oleh Pemerintah, serta Pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PII.
PII, semula memiliki misi penjaminan infrastruktur, tetapi kini mandatnya diperluas menjadi layer kedua dari penjaminan pemerintah. Ketiga, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dengan 15 bank untuk penyediaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi di dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya bank-bank tersebut akan memanfaatkan fasilitas ini.
Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ini ditujukan bagi pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai Rp10 miliar s.d. Rp 1 triliun.
Kita bangun optimisme dan percaya diri bahwa kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia sudah mulai bangkit kembali. Untuk bangsa Indonesia!
Kedua, LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII menandatanganani nota kesepahaman tentang dukungan lost Limit atas penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Stop loss diberikan dalam bentuk Imbal Jasa Penjaminan (IJP) stop loss yang ditanggung oleh Pemerintah, serta Pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PII.
PII, semula memiliki misi penjaminan infrastruktur, tetapi kini mandatnya diperluas menjadi layer kedua dari penjaminan pemerintah. Ketiga, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dengan 15 bank untuk penyediaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi di dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya bank-bank tersebut akan memanfaatkan fasilitas ini.
Fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ini ditujukan bagi pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai Rp10 miliar s.d. Rp 1 triliun.
Kita bangun optimisme dan percaya diri bahwa kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia sudah mulai bangkit kembali. Untuk bangsa Indonesia!
(akr)
tulis komentar anda