Dukung PEN, PLN Siapkan Stimulus COVID-19 untuk Pelanggan Kategori Ini
Kamis, 30 Juli 2020 - 17:25 WIB
PLN menyatakan telah siap menjalankan pemberian stimulus tarif listrik untuk 3 sektor guna membantu pemerintah memulihkan perekonomian. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - PLN telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening minimum bagi pelanggan kategori sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh nya.
Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan sosial daya dengan 220 VA sampai dengan 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri dengan daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban. Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi COVID-19. Langkah ini dilakukan PLN sebagai upaya mendukung pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional alias PEN.
Baca Juga: Bakti Tim Khusus PLN : Memelihara Jaringan dalam Tegangan 20.000 Volt
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dalam keterangan persnya, Kamis (30/7/2020).
Adapun program ini diberikan bagi:
Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan sosial daya dengan 220 VA sampai dengan 900 VA, serta pelanggan bisnis dan industri dengan daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban. Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi COVID-19. Langkah ini dilakukan PLN sebagai upaya mendukung pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional alias PEN.
Baca Juga: Bakti Tim Khusus PLN : Memelihara Jaringan dalam Tegangan 20.000 Volt
"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dalam keterangan persnya, Kamis (30/7/2020).
Adapun program ini diberikan bagi:
Lihat Juga :