Dukung Pemulihan Ekonomi, SKK Migas Sesuaikan Harga Gas Bumi
Kamis, 30 Juli 2020 - 17:38 WIB
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian penyesuaian harga gas bumi berdasarkan implementasi Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2020 yang diikuti dengan Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91K/2020.
Penandatanganan yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020.
"Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
(Baca Juga: Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur)
Dia pun memperkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD) sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD. Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45% dari target lifting gas dalam APBNP tahun 2020.
"Saat ini seluruh pihak bekerja keras untuk memulihkan perekonomian negara akibat pandemi Covid-19, SKK Migas berharap dengan penyesuaian harga gas yang dilakukan ini diharapkan akan memberikan dampak yang jauh lebih besar lagi bagi negara melalui tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri serta berkurangnya beban subsidi dan kompensasi pada sektor pupuk dan kelistrikan," kata Dwi.
Dwi kembali menegaskan bahwa pengurangan bagian negara tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter of PSC yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas. Side letter ini bersifat terbatas, tanpa mengubah isi PSC secara keseluruhan, namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC. "Sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS," katanya.
(Baca Juga: Dapat Gas Murah, Biaya Operasi Krakatau Steel Turun 7%)
SKK Migas berharap setelah penandantangan Side Letter of PSC ini, dengan tidak berkurangnya penerimaan kontraktor, KKKS mampu menjaga target produksi gas. "Ini dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru," jelasnya.
Dia menambahkan para pembeli gas, termasuk pelaku usaha industri hilir, kami ingatkan bahwa dukungan negara sudah sangat besar dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu, untuk memberikan kepastian di sisi pasokan. "Kami berharap penyerapan gas dapat dilakukan sesuai volume yang ada di kontrak karena harga yang diberikan sudah jauh lebih rendah dari sebelumnya," jelasnya.
Penandatanganan yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini terdiri dari 21 Letter of Agreement/Side Letter of Agreement (LoA) antara penjual dan pembeli serta 7 Side Letter atas kontrak bagi hasil (PSC) antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan hingga saat ini telah ditandatangani 23 Side Letter of PSC dan 59 Letter of Agreement atau Side Letter sebagai perjanjian untuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen ESDM 91K/2020.
"Implementasi dari Permen dan Kepmen ESDM merupakan komitmen keberpihakan Pemerintah untuk mendukung peningkatan daya saing industri dan peningkatan nilai tambah di industri pengguna gas, hal ini juga menjadi bukti atas dukungan industri hulu migas terhadap penguatan kapasitas industri hilir," ujar Dwi di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
(Baca Juga: Implementasi Harga Baru Gas Dorong Ekspansi Sektor Manufaktur)
Dia pun memperkiraan volume gas dari 21 LoA yang ditandatangani pada hari ini mencapai 1.315 british thermal unit per day (BBTUD) sehingga total volume gas dari seluruh LoA yang telah ditandatangani mencapai 2.135 BBTUD. Selain itu, ada sekitar 362 BBTUD volume gas yang juga disesuaikan melalui Perjanjian Jual Beli Gas sehingga total volume gas telah dilakukan penyesuaian mencapai 2.497 BBTUD atau hampir 45% dari target lifting gas dalam APBNP tahun 2020.
"Saat ini seluruh pihak bekerja keras untuk memulihkan perekonomian negara akibat pandemi Covid-19, SKK Migas berharap dengan penyesuaian harga gas yang dilakukan ini diharapkan akan memberikan dampak yang jauh lebih besar lagi bagi negara melalui tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri serta berkurangnya beban subsidi dan kompensasi pada sektor pupuk dan kelistrikan," kata Dwi.
Dwi kembali menegaskan bahwa pengurangan bagian negara tersebut dilakukan melalui suatu kesepakatan tambahan dalam bentuk Side Letter of PSC yang disepakati antara KKKS dan SKK Migas. Side letter ini bersifat terbatas, tanpa mengubah isi PSC secara keseluruhan, namun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PSC. "Sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai jaminan atas investasi yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh KKKS," katanya.
(Baca Juga: Dapat Gas Murah, Biaya Operasi Krakatau Steel Turun 7%)
SKK Migas berharap setelah penandantangan Side Letter of PSC ini, dengan tidak berkurangnya penerimaan kontraktor, KKKS mampu menjaga target produksi gas. "Ini dalam jangka panjang dapat meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru," jelasnya.
Dia menambahkan para pembeli gas, termasuk pelaku usaha industri hilir, kami ingatkan bahwa dukungan negara sudah sangat besar dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu, untuk memberikan kepastian di sisi pasokan. "Kami berharap penyerapan gas dapat dilakukan sesuai volume yang ada di kontrak karena harga yang diberikan sudah jauh lebih rendah dari sebelumnya," jelasnya.
(fai)
tulis komentar anda