Stimulus Listrik untuk 3 Sektor Berlaku hingga Desember

Kamis, 30 Juli 2020 - 22:14 WIB
Kementerian ESDM memberikan stimulus listrik ke 3 sektor termasuk industri hingga Desember mendatang. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan memperpanjang stimulus listrik kepada golongan pelanggan sosial, bisnis dan industri. Stimulus ini berupa pembebasan ketentuan rekening minimum selama 6 bulan, yakni Juli hingga Desember 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pembebasan tersebut berlaku untuk pelanggan sosial, bisnis dan industri 1.300 VA ke atas atau yang terkena ketentuan rekening minimum.



(Baca Juga: Asyik, 3 Sektor Ini Dapat Subsidi Listrik Rp3 Triliun dari Pemerintah)

Adapun, pelanggan golongan yang mendapatkan yakni ketentuan rekening minimum 40 jam. Jika listrik yang digunakan hanya 10 jam maka yang dibayarkan 40 jam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!