Skema Insentif Kompensasi Eksplorasi Panas Bumi Disusun Demi Investasi
Jum'at, 31 Juli 2020 - 01:15 WIB
Menurut Sutijastoto, usulan insentif untuk pengembangan listrik EBT secara umum, maupun kompensasi eksplorasi bagi listrik panas bumi telah mendapatkan lampu hijau dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dana insentif biaya eksplorasi ini akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami sudah komunikasi dengan Kemenkeu, BKF sudah memberikan green line untuk insentif-insentif ini. Untuk 2021 sudah masuk dalam pagu indikatif dan siap dilaksanakan," tuturnya.
Saat ini, Pemerintah memang terus melakukan akselerasi pemanfaatan EBT dengan menyiapkan berbagai regulasi pendukung. Hal ini menyusul potensi llistrik EBT yang masih besar sekitar 442 Gigawatt (GW) dan baru terimplementasi sebesar 2,4% atau 10,4 GW.
Khusus panas bumi, potensinya di Indonesia mencapai 23,9 Giga Watt (GW) dan sudah terealisasi produksi listrik hingga Mei 2020 sebesar 8,17% atau 6.494 Giga Watt hour (GWh).
"Kami sudah komunikasi dengan Kemenkeu, BKF sudah memberikan green line untuk insentif-insentif ini. Untuk 2021 sudah masuk dalam pagu indikatif dan siap dilaksanakan," tuturnya.
Saat ini, Pemerintah memang terus melakukan akselerasi pemanfaatan EBT dengan menyiapkan berbagai regulasi pendukung. Hal ini menyusul potensi llistrik EBT yang masih besar sekitar 442 Gigawatt (GW) dan baru terimplementasi sebesar 2,4% atau 10,4 GW.
Khusus panas bumi, potensinya di Indonesia mencapai 23,9 Giga Watt (GW) dan sudah terealisasi produksi listrik hingga Mei 2020 sebesar 8,17% atau 6.494 Giga Watt hour (GWh).
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda