Kontribusi Sektor Properti RI Bisa Samai Malaysia dan Singapura, Asal...

Jum'at, 31 Juli 2020 - 04:50 WIB
Budiarsa juga menyoroti pihak perbankan yang seharusnya tidak memperketat pemberian KPR karena itu akan berdampak pada penjualan. "Jika penjualan berkurang nanti pinjaman dari pengembang akan terhambat juga. Rantai perputaran uang ini jangan sampai putus," sambungnya.

Peraturan juga perlu diselaraskan misalnya peraturan dari Kementerian PUPR yang menyatakan konsumen boleh membatalkan sepihak, tentu ini dapat menambah masalah cashflow. Peraturan juga harus sejalan jika banyak peluang investasi dari negara lain, misalnya China.

Budiarsa menilai, untuk menarik investor asing membeli properti di Indonesia aturannya belum mendukung. Padahal, pasarnya cukup banyak karena mereka melihat pasarnya sangat besar di Indonesia. Dia juga menyarankan agar kebijakan dibenahi dulu dimulai dari tempat tempat wisata seperti di Bali. Bisa juga di Jakarta sebagai tempat mereka berbisnis selain untuk investasi.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More