Subsidi Bunga Kredit Sebesar 6% Diberikan Bagi UMKM

Rabu, 29 April 2020 - 20:38 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, atas saran Bapak Presiden, maka Pemerintah melakukan subsidi bunga kredit bagi UMKM. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi bunga kredit bagi UMKM sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan kemudian 3% untuk 3 bulan berikutnya. Subsidi bunga tersebut diberikan kepada sektor UMKM sesuai saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Atas saran Bapak Presiden, maka Pemerintah melakukan subsidi bunga kredit,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (29/4/2020).



Diterangkan lebih lanjut kreditur mendapatkan 6% di 3 bulan pertama dan 3% di 3 bulan kedua untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang 10 sampai Rp500 juta. Sedangkan kreditur dengan nilai kredit diatas Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi bunga 3% pada 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua.

“Kemudian untuk kredit dibawah 10 juta, nasabah-nasabah UMi, Mekar, Pegadaian dan yang lain diberikan 6% 6 bulan,” ujar Airlangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!