Revisi Aturan, OJK Buka Peluang PLTU Dapat Pembiayaan Hijau
Rabu, 06 September 2023 - 13:57 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan, saat ini sedang melakukan revisi aturan taksonomi hijau atau green taxonomy. Adapun, penyelarasan yang dilakukan sejalan dengan perkembangan yang terjadi di kawasan maupun global.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2022 lalu, OJK resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Di mana, tujuan strategis dari kebijakan ini adalah untuk mendorong inovasi penciptaan produk, proyek atau inisiatif hijau sesuai dengan standar ambang batas oleh pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ASEAN sendiri baru saja melakukan revisi terkait taksonomi pembiayaan keberlanjutan atau taxonomy for sustainable finance. Dalam aturan terbaru, telah disepakati bahwa pensiun dini PLTU batu bara dalam rangka transisi energi masuk dalam kelompok yang mendapatkan pembiayaan keberlanjutan.
"Dalam kata lain, masuk dalam kategori hijau apabila PLTU tersebut dalam proses transisi energi," kata Mahendra dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menjelaskan bahwa biasanya, pensiun dini atau percepatan pengakhiran PLTU batu bara dapat dimasukkan dalam kategori hijau jika dikaitkan dengan pembangunan suatu pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Namun, ASEAN Sustainability Board telah menyepakati jika pensiun dini PLTU batu bara bisa dianggap hijau sekalipun tidak berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik EBT.
“Dalam konteks tertentu sebenarnya belum tentu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik EBT,” ujar Mahendra.
Di samping itu, OJK juga tengah mengkaji peran PLTU batu bara yang menghasilkan produk hijau dan berkelanjutan, seperti digunakan untuk produksi baterai kendaraan listrik serta kendaraan listrik. Mahendra menyebut, pihaknya sedang menimbang apakah PLTU yang beroperasi untuk mendukung produksi produk hijau dan berkelanjutan tersebut dapat masuk dalam taksonomi hijau.
“Ini yang sedang kami kaji lebih lanjut, termasuk dalam revisi taksonominya. Sebab, yang kami lihat pada gilirannya adalah keseluruhan atau hasil akhir dari suatu rantai pasok,” ucap Mahendra.
Sebelumnya dalam Taksonomi Hijau Edisi 1 Tahun 2022, terdapat 2.733 sektor dan subsektor yang telah dikaji, dan 919 diantaranya dapat dipetakan pada subsektor/kelompok/kegiatan usaha (KBLI Level 5) serta terklasifikasi mengenai ambang batasnya oleh kementerian teknis terkait.
Dari 919 kegiatan usaha tersebut, terdapat 904 yang belum dapat dikategorikan secara langsung sebagai sektor hijau, sementara 15 lainnya dapat masuk secara langsung sebagai kategori hijau. Klasifikasi kriteria pada Taksonomi Hijau dibagi menjadi tiga kategori, yaitu hijau, kuning dan merah.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2022 lalu, OJK resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Di mana, tujuan strategis dari kebijakan ini adalah untuk mendorong inovasi penciptaan produk, proyek atau inisiatif hijau sesuai dengan standar ambang batas oleh pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ASEAN sendiri baru saja melakukan revisi terkait taksonomi pembiayaan keberlanjutan atau taxonomy for sustainable finance. Dalam aturan terbaru, telah disepakati bahwa pensiun dini PLTU batu bara dalam rangka transisi energi masuk dalam kelompok yang mendapatkan pembiayaan keberlanjutan.
"Dalam kata lain, masuk dalam kategori hijau apabila PLTU tersebut dalam proses transisi energi," kata Mahendra dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menjelaskan bahwa biasanya, pensiun dini atau percepatan pengakhiran PLTU batu bara dapat dimasukkan dalam kategori hijau jika dikaitkan dengan pembangunan suatu pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT). Namun, ASEAN Sustainability Board telah menyepakati jika pensiun dini PLTU batu bara bisa dianggap hijau sekalipun tidak berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik EBT.
“Dalam konteks tertentu sebenarnya belum tentu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik EBT,” ujar Mahendra.
Di samping itu, OJK juga tengah mengkaji peran PLTU batu bara yang menghasilkan produk hijau dan berkelanjutan, seperti digunakan untuk produksi baterai kendaraan listrik serta kendaraan listrik. Mahendra menyebut, pihaknya sedang menimbang apakah PLTU yang beroperasi untuk mendukung produksi produk hijau dan berkelanjutan tersebut dapat masuk dalam taksonomi hijau.
“Ini yang sedang kami kaji lebih lanjut, termasuk dalam revisi taksonominya. Sebab, yang kami lihat pada gilirannya adalah keseluruhan atau hasil akhir dari suatu rantai pasok,” ucap Mahendra.
Sebelumnya dalam Taksonomi Hijau Edisi 1 Tahun 2022, terdapat 2.733 sektor dan subsektor yang telah dikaji, dan 919 diantaranya dapat dipetakan pada subsektor/kelompok/kegiatan usaha (KBLI Level 5) serta terklasifikasi mengenai ambang batasnya oleh kementerian teknis terkait.
Dari 919 kegiatan usaha tersebut, terdapat 904 yang belum dapat dikategorikan secara langsung sebagai sektor hijau, sementara 15 lainnya dapat masuk secara langsung sebagai kategori hijau. Klasifikasi kriteria pada Taksonomi Hijau dibagi menjadi tiga kategori, yaitu hijau, kuning dan merah.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda