Revisi Aturan, OJK Buka Peluang PLTU Dapat Pembiayaan Hijau

Rabu, 06 September 2023 - 13:57 WIB
OJK sedang melakukan revisi aturan taksonomi hijau atau green taxonomy. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengungkapkan, saat ini sedang melakukan revisi aturan taksonomi hijau atau green taxonomy. Adapun, penyelarasan yang dilakukan sejalan dengan perkembangan yang terjadi di kawasan maupun global.

Sebagai informasi, pada awal tahun 2022 lalu, OJK resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Di mana, tujuan strategis dari kebijakan ini adalah untuk mendorong inovasi penciptaan produk, proyek atau inisiatif hijau sesuai dengan standar ambang batas oleh pemerintah.



Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ASEAN sendiri baru saja melakukan revisi terkait taksonomi pembiayaan keberlanjutan atau taxonomy for sustainable finance. Dalam aturan terbaru, telah disepakati bahwa pensiun dini PLTU batu bara dalam rangka transisi energi masuk dalam kelompok yang mendapatkan pembiayaan keberlanjutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!