TikTok Disebut Lakukan Praktik Monopoli, Asosiasi E-Commerce Buka Suara

Sabtu, 09 September 2023 - 06:54 WIB
Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) buka suara terkait dengan platform TikTok yang disebut melakukan praktik monopoli karena menggabungkan antara sosial media dengan e-commerce. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) buka suara terkait dengan platform TikTok yang disebut melakukan praktik monopoli karena menggabungkan antara sosial media dengan e-commerce secara bersamaan. Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, yang berhak menilai apakah kegiatan yang dilakukan merupakan praktik monopoli adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Yang berhak menentukan monopoli tentunya kita memiliki lembaga, KPPU," kata Bima kepada awak media, Jumat (8/9/2023).



Baca Juga: Terungkap Alasan Cewek Pilih Shopee, Cowok Lebih Suka Tokopedia

Menurut Bima, sebagai lembaga yang diciptakan untuk mengawasi persaingan usaha, KPPU memiliki penilaian yang terukur. Baca Juga: Teten Tegas Menolak TikTok Buat Jualan: India Berani, Kenapa Kita Tidak?

Dia mencontohkan platform e-commerce yang memiliki metode pembayaran sendiri dengan tujuan untuk memudahkan pelanggan. Apakah kemudian hal tersebut dikategorikan praktik monopoli, menurutnya harus dilakukan penilaian terukur.

"Saya gak bisa bilang itu monopoli sampai ada panilaian secara market dominasinya, apakah ada sejenis. Karena monopoli itu banyak artinya, kalau misalnya gak ada pembayaran lain yang digunakan, kalau ada pembayaran lain ya mungkin gak disebut monopoli," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!