Teten Tegas Menolak TikTok Buat Jualan: India Berani, Kenapa Kita Tidak?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam membatasi produk impor yang dinilai merusak pasar UMKM lokal. Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah TikTok Shop .
Menurut Teten, penggabungan antara media sosial dengan e-commerce perlu diatur dalam regulasi seperti yang dilakukan oleh Amerika dan India.
"Beginilah, India pun berani menolak TikTok , Kenapa kita nggak?. Amerika juga melarang TikTok, misalnya untuk jualannya boleh, tapi nggak boleh disatukan dengan media sosial," kata Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI dan Menteri Investasi/Kepala BKPM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/9/2023).
"Nah di kita media sosial dia juga jualan, padahal kita tahu dari survey dari riset orang belanja di online itu di navigasi dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial, ini satu, apalagi nanti payment systemnya sama, sekarang lagi diusulkan pembiayaan, semua logistiknya mereka semua, ini namanya monopoli," tegas Teten.
Oleh karena itu, Teten mengusulkan kepada Menteri Investasi/Kepala, BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pengetatan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 berkenaan dengan web tanpa tujuan komersial. Hal tersebut dilakukan agar platform sosial media non komersial tidak berjualan produk impor secara cross border.
"Jadi usul kita seperti China sendiri mengatur, Amerika juga mengatur, yang lain mengatur, kalau India kan udah dilarang betul. Kita tidak boleh menyatukan sosial commerce dengan e-commerce, juga tidak boleh juga punya produknya sendiri, kalau nggak nanti dia menjual produknya dia sendiri, jadi itu harus kita atur," ujar Teten.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa meskipun peraturan terkait impor belum ada, dalam hal ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), pihaknya sudah memerintahkan deputi terkait untuk menutup pintu bagi barang impor yang masuk secara langsung alias cross border.
"Jadi Pak Teten mohon maaf, tanpa aturannya belum ada, aku udah perintahkan kepada Deputi saya, lock itu izin di KBLI e-commerce yang datang tidak dulu didaftarkan langsung main jualan aja, aku udah tutup," ucap Bahlil.
"Enggak apa-apa saya lapor kepada DPR, kalau orang mau komplain saya, saya hadapi aja, saya lebih membela rakyat daripada membela satu dua oknum pengusaha merugikan rakyat UMKM," sambungnya.
Menurut Teten, penggabungan antara media sosial dengan e-commerce perlu diatur dalam regulasi seperti yang dilakukan oleh Amerika dan India.
"Beginilah, India pun berani menolak TikTok , Kenapa kita nggak?. Amerika juga melarang TikTok, misalnya untuk jualannya boleh, tapi nggak boleh disatukan dengan media sosial," kata Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI dan Menteri Investasi/Kepala BKPM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/9/2023).
"Nah di kita media sosial dia juga jualan, padahal kita tahu dari survey dari riset orang belanja di online itu di navigasi dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial, ini satu, apalagi nanti payment systemnya sama, sekarang lagi diusulkan pembiayaan, semua logistiknya mereka semua, ini namanya monopoli," tegas Teten.
Oleh karena itu, Teten mengusulkan kepada Menteri Investasi/Kepala, BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pengetatan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63121 berkenaan dengan web tanpa tujuan komersial. Hal tersebut dilakukan agar platform sosial media non komersial tidak berjualan produk impor secara cross border.
"Jadi usul kita seperti China sendiri mengatur, Amerika juga mengatur, yang lain mengatur, kalau India kan udah dilarang betul. Kita tidak boleh menyatukan sosial commerce dengan e-commerce, juga tidak boleh juga punya produknya sendiri, kalau nggak nanti dia menjual produknya dia sendiri, jadi itu harus kita atur," ujar Teten.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa meskipun peraturan terkait impor belum ada, dalam hal ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), pihaknya sudah memerintahkan deputi terkait untuk menutup pintu bagi barang impor yang masuk secara langsung alias cross border.
"Jadi Pak Teten mohon maaf, tanpa aturannya belum ada, aku udah perintahkan kepada Deputi saya, lock itu izin di KBLI e-commerce yang datang tidak dulu didaftarkan langsung main jualan aja, aku udah tutup," ucap Bahlil.
"Enggak apa-apa saya lapor kepada DPR, kalau orang mau komplain saya, saya hadapi aja, saya lebih membela rakyat daripada membela satu dua oknum pengusaha merugikan rakyat UMKM," sambungnya.
(akr)