Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri

Selasa, 19 September 2023 - 16:35 WIB
Aman mengaku situasi tersebut membuat bingung banyak para pelaku usaha di bidang halal. Alih-alih punya potensi yang cukup besar sektor industri halal di Indonesia, para pelaku usaha masih dihdapi masalah administrasi.

"Kadang pengusaha bingung, kita mau disertifikasi atau tidak. Di sisi lain 2.026 barang gunaan menjadi wajib sertifikasi, artinya kalau tidak disertifikat, ada dendanya. Tapi komisi fatwa bilang itu tidak perlu disertifikasi, cuma perlu surat ketetapan syariah," lanjutnya.

Kondisi tersebut membuat pelaku usaha menerbitkan serifikasi halal sendiri untuk produknya, demi memenuhi standardisasi pasar terkait produk halal terutama di industri fashion.

Baca juga: Hati-hati, Serangan Malware Meningkat di 2023 dan Targetkan UMKM

"Banyak UMKM yang menerbitkan logo halal sendiri karena tidak diakomodasi oleh pemerintah," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!