TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Ini 6 Poin Penting Revisi Aturan Dagang Online
Selasa, 26 September 2023 - 11:44 WIB
2. Tidak boleh menggunakan algoritma iklan sekaligus melakukan transaksi jual beli. Jika social commerce dan e-commerce disatukan pihak platform akan sangat diuntungkan dan berpotensi merugikan pihak lain.
3. Pemerintah akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan barang impor yang sama dengan barang dari dalam negeri.
4. Pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.
5. Pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.
6. Pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
3. Pemerintah akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan barang impor yang sama dengan barang dari dalam negeri.
4. Pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.
5. Pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.
6. Pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
(nng)
Lihat Juga :