TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Ini 6 Poin Penting Revisi Aturan Dagang Online

Selasa, 26 September 2023 - 11:44 WIB
loading...
TikTok Shop Cs Dilarang...
Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia. FOTO/Financial Times
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia usai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik diteken.

Baca Juga: Marak Predatory Pricing, TikTok Shop Nyaris Bikin Bangkrut Pabrik Tekstil di Jabar

Rencananya, Menteri Pedagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken revisi tersebut pada Selasa (26/9) hari ini. Nantinya, pemerintah akan membatasi kegiatan platform social commerce hanya boleh untuk mempromosikan barang dan jasa dilarang berjualan langsung.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken

Adapun aturan tersebut ditujukan agar bisa menciptakan aturan bisnis yang setara, baik dagang online maupun konvensional. Berikut 6 poin penting yang akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

1. Pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

2. Tidak boleh menggunakan algoritma iklan sekaligus melakukan transaksi jual beli. Jika social commerce dan e-commerce disatukan pihak platform akan sangat diuntungkan dan berpotensi merugikan pihak lain.

3. Pemerintah akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan barang impor yang sama dengan barang dari dalam negeri.

4. Pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.

5. Pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.

6. Pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Yassierli Tegaskan...
Menaker Yassierli Tegaskan Aturan UMP 2026 Disusun Lewat Kajian Panjang
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
Solusi Logistik Adaptif...
Solusi Logistik Adaptif untuk Pelaku Bisnis B2B dan Social Commerce
Sebelum 2016, Perkebunan...
Sebelum 2016, Perkebunan Tanpa HGU Tak Otomatis Langgar Hukum
Gelombang PHK Massal...
Gelombang PHK Massal di Indonesia Belum Usai, TikTok Shop Bakal Pecat 2.500 Karyawan
PP Danantara Resmi Terbit,...
PP Danantara Resmi Terbit, Intip Tugas dan Wewenangnya
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Kajian UNS: PP Kesehatan...
Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Komdigi Terima 362 Masukan...
Komdigi Terima 362 Masukan Publik, Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat
Rekomendasi
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved