5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:15 WIB
Pemerintah larangan TikTok Shop sebagai media berdagang. Foto/Istimewa
JAKARTA - Layanan belanja TikTok Shop tengah menjadi sorotan pemerintah Indonesia. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sebagai media jual dan transaksi.

Hal ini disampaikan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) yang diundangkan pada 26 September 2023.

Dibalik hebohnya tentang larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi, berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui.

Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi



1. Bisnis UMKM sedang Mengalami Penurunan





Pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang menghadapi keluhan besar karena penurunan drastis omzet penjualan mereka.



Mereka mengungkapkan bahwa penurunan omzet ini terjadi setelah munculnya aplikasi TikTok Shop yang sangat populer akhir-akhir ini.

Aplikasi tersebut telah menyebabkan mereka diserbu habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas, tanpa melalui proses importasi yang seharusnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More