5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:15 WIB
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa TikTok tidak boleh jualan di platformnya, di mana seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan.
“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” sambungnya.
Sehingga, para pedagang di TikTok Shop diimbau untuk berpindah ke e-commerce yang sudah tersedia.
"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulkifli.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan.
Pemberian batas waktu itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok cs) kita Surati," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Demikian fakta mengenai dilarangnya TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi. Semoga informasi ini bermanfaat.
“Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur,” sambungnya.
Sehingga, para pedagang di TikTok Shop diimbau untuk berpindah ke e-commerce yang sudah tersedia.
"Silahkan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Tinggal pindah aja, online ada, e-commerce ada. Kenapa susah?" kata Zulkifli.
5. TikTok Shop Diberi Deadline Seminggu untuk Setop Perdagangan
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan.
Pemberian batas waktu itu seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020.
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok cs) kita Surati," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Demikian fakta mengenai dilarangnya TikTok Shop sebagai media jual dan transaksi. Semoga informasi ini bermanfaat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda