5 Fakta Dilarangnya TikTok Shop sebagai Media Jual dan Transaksi

Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:15 WIB
Produk impor ini langsung dipasarkan kepada pembeli tanpa melewati proses impor yang sesuai. Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, sekitar 21 juta UMKM lokal telah beralih ke platform online.

Namun, pedagang lokal masih kalah bersaing dengan gelombang barang impor yang terus mengalir.

2. TikTok Shop Hanya untuk Promosi



Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020 , social commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.



"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.

3. Larangan TikTok Shop untuk Menciptakan Perdagangan yang Adil



Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, larangan TikTok Shop sebagai media jual dan transaksiuntuk menciptakan perdagangan yang adil antara penjual online dan offline.

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," tuturnya.

4. Pedagang di TikTok Shop Dianjurkan Pindah ke E-Commerce

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More