Profil 4 BUMN yang Diduga Terjadi Korupsi Dana Pensiun
Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:17 WIB
Baca Juga: Singapura dan Kanada Jadi Kiblat Erick Thohir Benahi Dapen BUMN
3. PTPN III
Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III merupakan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil komoditas perkebunan. Komoditas perkebunan yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.
Saat ini, Perkebunan Nusantara telah memiliki Brand Nasional produk hilirisasi komoditi perkebunan dengan nama “Nusakita” di samping beberapa brand lain yang dimiliki oleh anak usahanya.
4. Inhutani
PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) adalah anak usaha Perum Perhutani. Tercatat, Perhutani sudah menggabungkan (merger) enam anak usaha ke dalam dua subholding.
Pertama, InhutaniI I, Inhutani II dan Inhutani III bergabung ke entitas Inhutani I. Sementara Inhutani IV dan Perhutani Anugerah digabung ke dalam entitas Inhutani V.
Penggabungan enam anak usaha ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2022 karena sudah mendapatkan pengesahan legal merger dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Merger besar-besaran dilakukan agar bisnis anak usaha lebih fokus.
3. PTPN III
Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III merupakan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan dan pemasaran hasil komoditas perkebunan. Komoditas perkebunan yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayuan, buah-buahan dan aneka tanaman lainnya.
Saat ini, Perkebunan Nusantara telah memiliki Brand Nasional produk hilirisasi komoditi perkebunan dengan nama “Nusakita” di samping beberapa brand lain yang dimiliki oleh anak usahanya.
4. Inhutani
PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) adalah anak usaha Perum Perhutani. Tercatat, Perhutani sudah menggabungkan (merger) enam anak usaha ke dalam dua subholding.
Pertama, InhutaniI I, Inhutani II dan Inhutani III bergabung ke entitas Inhutani I. Sementara Inhutani IV dan Perhutani Anugerah digabung ke dalam entitas Inhutani V.
Penggabungan enam anak usaha ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2022 karena sudah mendapatkan pengesahan legal merger dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Merger besar-besaran dilakukan agar bisnis anak usaha lebih fokus.
(fjo)
Lihat Juga :