TikTok Shop Ditutup, SHW Center: Wajib Hukumnya Melindungi Bisnis Rakyat

Rabu, 04 Oktober 2023 - 20:09 WIB
"Tiktok Shop ini menjadi predator bagi kami usaha kecil," tegasnya.

Hardjuono menyerukan keadilan dan keseteraan dalam persaingan bisnis. Caranya, pemerintah dapat mengembangkan aturan yang lebih tegas dalam mengatur praktik perdagangan melalui platform social commerce, termasuk masalah perdagangan lintas batas dan perpajakan.

"Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan produk nasional dan pertumbuhan UMKM," katanya.

Inovasi dan perlindungan kepentingan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi harus diperhatikan, termasuk mengatur ulang platform social commerce agar tidak merugikan ekonomi nasional. "Dengan langkah-langkah ini, UMKM Indonesia dapat tetap berkembang dan bersaing secara adil dalam era digital yang terus berubah," katanya.

Bagi Hardjuno, UMKM harus menjadi kekuatan ekonomi baru, sehingga produk-produk UMKM semakin dikenal dan diminati masyarakat, baik nasional maupun internasional. Apalagi, begitu banyak potensi-potensi UMKM di negeri ini. "Kami di SHW Center telah membuka dua unit usaha UMKM yakni air minum dan peternakan ayam dan sudah running," katanya.

Ia mengingatkan sektor UMKM saat ini menjadi penyelamat ekonomi ketika industri besar sedang mengalami kemunduran akibat persoalan moneter maupun ekonomi global. "Berkali-kali sektor UMKM ini menjadi penyelamat ketika industri besar terkendala bahkan menghadapi kemunduran, karena sifatnya yang fleksibel, tahan banting, dan mentalitasnya itu yang menjadi kunci utama," katanya.

Hardjuno berharap sektor UMKM mampu saling bersinergi untuk membuka ladang entrepreneur baru dalam rangka mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Sementara itu TikTok Shop resmi menutup layanan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. "Kami tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok Indonesia, dikutip Selasa (3/10/2023).

TikTok menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. TikTok Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah, terkait langkah dan rencana ke depannya.

"Prioritas kami tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh kare itu kami tidak lagi memafisilitasi treansaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia," tulisnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More