Netizen Angkat Suara soal Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Rabu, 04 Oktober 2023 - 18:50 WIB
”Berpijak pada dasar hukum itu, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” terang Ali.

Baca juga: Petinju Tak Terkalahkan Vladimir Shishkin Perpanjang Rekor 15-0, Tantang Canelo

Sedangkan berdasarkan landasan sosiologis, peraturan produk tembakau sebaiknya keluar dari RPP Kesehatan sebab menyasar banyak entitas dari hulu sampai hilir. ”Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel,” imbuhnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!