Netizen Angkat Suara soal Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Rabu, 04 Oktober 2023 - 18:50 WIB
Ada seribuan lebih postingan terkait tembakau dizalimi yang sempat masuk trend di X (Twitter) kemarin.

Pembahasan RPP Kesehatan sedang memang menuai banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan industri tembakau, mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen.

Di aturan tersebut terdapat berbagai larangan, mulai dari larangan bagi petani tembakau untuk menanam tembakau, larangan bagi produk tembakau, larangan penjualan rokok eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di ruang publik dan internet. Larangan tersebut dinilai dapat mencederai ekosistem industri tembakau dari hulu sampai hilir.

Pada kesempatan berbeda, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, menyampaikan aturan terkait produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari RPP Kesehatan karena aturan tersebut perlu mempertimbangkan aspek hukum dan sosial secara komprehensif.

Bunyi Pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri. Bunyi Pasal 152 dimaksud adalah ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan peraturan pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi; ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan peraturan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!