Terpuruk karena Pandemi Covid-19, Selamatkan UMKM

Kamis, 30 April 2020 - 06:21 WIB
Menkeu mengatakan, pemerintah akan minta kepada bank untuk membuat proposal bagi para peminjam yang memenuhi syarat. Debitur yang memenuhi syarat adalah yang terdampak corona. Untuk KUR dengan nilai pinjaman sampai Rp500 juta, menengah Rp10 miliar, dan UMi yang kecil, harus memiliki track record yang baik.

"Jadi, mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar, yaitu kolektibilitas 1 sampai 2. Kita harap mereka memiliki NPWP dan bayar pajak baik. Mereka tak masuk daftar hitam OJK. Bank-bank ini dengan proposal tersebut yang telah diverifikasi BPKP. Kami kemudian bisa berikan subsidi bunga,” katanya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai relaksasi kredit yang hanya mengandalkan fasilitas kredit UMKM di bawah kementerian/lembaga, termasuk KUR, kurang efektif. “Total KUR 2019 sebesar Rp129,5 triliun. Total kredit UMKM di bank umum pada 2019 senilai Rp1.150 triliun. Jadi, porsi KUR dari total kredit UMKM hanya 11,2%. Kecil sekali,” ujarnya.

Dia pun menyarankan pemerintah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar relaksasi kredit bisa menyeluruh ke semua bank umum dan BPR. “Kedua, kewajiban pemerintah daerah menjadi penopang UMKM ini harus clear. Kebijakannya seperti apa. Jangan membuat bingung level teknis di bawah. Pemerintah harus segera rampungkan peraturan teknisnya,” ucapnya. (Dita Angga/Oktiani Endarwati)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More