Aturan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis Diteken Kementerian ESDM, Intip Kriteria Penerimanya

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 16:36 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga. Alat memasak listrik (AML) yang dimaksud dalam peraturan ini, yakni AML yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan ( rice cooker ).

Baca Juga: Rencana 680 Ribu Rice Cooker Gratis Belum Jelas, Kementerian ESDM Buka Suara



Dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (6/10/2023) hal itu tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1. Sementara pada ayat 2 dikatakan bahwa penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Adapun untuk calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 di mana calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria (a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!