Bahlil Buka-bukaan, Ada Hantu di Pembiayaan Izin Amdal
Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:03 WIB
Dia menambahkan, karena itu dengan adanya omnibus law, maka perizinan serta prasyarat investasi disederhanakan. Sehingga lebih efisien dan dapat pula membantu investasi kecil, seperti UMKM.
(Baca Juga: Korban PHK Naik Dua Kali Lipat, BKPM Siapkan Penampungan )
Investasi dengan skala kecil, tetap dapat mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Semantara untuk investasi besar, maka tetap diharuskan mengurus AMDAL.
"Sementara kelas menengah itu UKL UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet. Kalau dibuat terlalu ribet, nggak akan selesai-selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," tandasnya.
(Baca Juga: Korban PHK Naik Dua Kali Lipat, BKPM Siapkan Penampungan )
Investasi dengan skala kecil, tetap dapat mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Semantara untuk investasi besar, maka tetap diharuskan mengurus AMDAL.
"Sementara kelas menengah itu UKL UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet. Kalau dibuat terlalu ribet, nggak akan selesai-selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :