Kartu Pra Kerja Disebut Rentan Korupsi, Ekonom: Digital Tak Kenal Main Bawah Tangan

Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:51 WIB
Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengatakan, kartu pra kerja kan secara digital jadi tidak ada main bawah tangan seperti dahulu. Dan secara data dapat ditelusuri, karena ada jejak digitalnya. Foto/Dok
JAKARTA - Banyak kalangan menilai program Kartu Prakerja rentan korupsi, lantaran menggandeng delapan mitra platform digital. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didorong untuk menyelidiki dugaan tersebut.

(Baca Juga: Program Kartu Pra Kerja Sulit Diakses Buruh, Bagaimana di Gelombang 4? )

Menanggapi hal itu, Direktur Riset CORE Piter Abdullah mengatakan bahwa program Kartu Pra Kerja ini bukan seperti pengadaan barang dan jasa. Apalagi, dana yang diberikan tidak langsung diterima oleh delapan platform tersebut.



"Ini bukan seperti pengadaan barang dan jasa. Disini yang menerima langsung adalah masyarakat dan mereka memilih sendiri platformnya mana yang akan dibayar," kata Piter di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

(Baca Juga: Kartu Pra Kerja Dilanjutkan Jadi Semi Bansos, Ini 4 Poin Pentingnya )

Ia menilai, bahwa program pemerintah ini merupakan suatu terobosan baru untuk menghindari korupsi. Sebab semua dilakukan secara digital, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

"Ini kan secara digital jadi tidak ada main 'bawah tangan' seperti dahulu. Dan secara data dapat ditelusuri, karena ada jejak digitalnya," jelasnya

Seperti diketahui, pemerintah menunjuk delapan platform dalam program Kartu Pra Kerja yang meliputi Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id. Platform-platform tersebut berkewajiban untuk melakukan kurasi dan verifikasi serta menjadi pasar dari berbagai pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More