Hore! Karyawan Bakal Dapat Bantuan Rp600.000 per Bulan dari Pemerintah

Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:28 WIB
Pegawai akan dapat bantuan uang tunai dari pemerintah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menggodok rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa uang tunai kepada setiap pegawai atau karyawan. Adapun, pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan rencana itu masih harus dibahas. Namun rencana itu merupakan alternatif dalam membantu masyarakat kelas menengah. Rencananya, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp600.000 per bulan.





Uang tersebut nantinya akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya. Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut melainkan diberikan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. "Masih dibicarakan diinternal Penerintah unt berbagai alternatif kebijakan tambahan yang akan dilakukan," kata Askolani sast dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (5/8/2020).



Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menegaskan akan memperpanjang bantuan sosial (bansos). Adapun, bansos ini akan diperpanjang 2021 dan secara bertahap akan mulai dikurangi pada tahun 2022. Selain itu, usaha dan industri padat karya akan terus didorong hingga tahun 2022. "Kita akan melakukan restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu, penempatan dana dan penjaminan juga terus dilakukan agar sektor riil dapat bergerak," tandasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More