Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken
Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:14 WIB
Pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah, penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin khusus dari Menteri ESDM.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi dengan melampirkan persyaratan, di antaranya:
1) formulir permohonan yang memuat identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air
Tanah, koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree), jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan serta keterangan sumur bor/gali keberapa.
2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa
3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;
5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;
6) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m^/ hari;
Bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin khusus dari Menteri ESDM.
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi dengan melampirkan persyaratan, di antaranya:
1) formulir permohonan yang memuat identitas pemohon, alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air
Tanah, koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree), jangka waktu penggunaan Air Tanah yang dimohonkan serta keterangan sumur bor/gali keberapa.
2) bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa
3) surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan;
5) surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan / imbuhan;
6) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m^/ hari;
tulis komentar anda