Mantap, Sri Mulyani Bakal Perluas Insentif Pajak Beli Rumah hingga Rp5 Miliar

Jum'at, 03 November 2023 - 13:10 WIB
Menkeu, Sri Mulyani mengatakan, aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar bakal diterbitkan bulan November 2023 ini. Foto/Dok
JAKARTA - Demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aturan untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) akan segera diresmikan bulan November ini. Salah satu insentif itu adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

"Saat ini PMK-nya masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. Harapannya mulai bulan ini bisa terbit," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).



Baca Juga: Adem! Hingga Juni 2024 Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak

Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya juga memandang dari sisi permintaan dan penawaran untuk mendapatkan tanggapan yang positif atas kebijakan tersebut nantinya. "PPN DTP 100% ini untuk pembelian rumah yang harganya sampai Rp2 miliar, PPN 11%-nya akan ditanggung oleh pemerintah," tambah Sri.

Baca Juga: Jokowi Akan Tebar Insentif untuk Industri Properti

Pada dasarnya, pemerintah memperluas sampai rumah dengan harga Rp5 miliar, hanya saja PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!