Skema Baru PPN Pertanian Hanya Sumbang Rp300 M, Pesannya Beri Kepastian Hukum

Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:46 WIB
Febrio menyebut, sebelum ada beleid tersebut barang kena pajak yang berasal dari petani maupun kelompok petani dengan pendapatan di atas Rp4,8 miliar dikenai PPN 10% dari harga jual. Tapi, melalui PMK Nomor 89/PMK.010/2020 pelaku usaha di sektor pertanian dapat memilih menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak yaitu, 10% dari harga jual. Dengan begitu, tarif efektif PPN yang dikenakan menjadi 1 persen dari harga jual.

“Petani diberikan pilihan untuk menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sehingga tergantung kondisi petani yang bersangkutan lebih optimalnya menggunakan opsi yang mana,” katanya.

(Baca Juga: Kontribusi Terhadap Ekonomi Meningkat, PDB Sektor Pertanian Melesat )

Berbagai barang hasil pertanian yang dapat menggunakan nilai lain adalah barang hasil perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias dan obat, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu. Sebelumnya, Febrio menilai bahwa rasio perpajakan dalam negeri cukup rendah. Itu terjadi dalam beberapa tahun terakhir, bahkan kurva rasio pajak cenderung terus menurun.

Dalam kajian Kemenkeu hal ini disebabkan oleh ketidakpastian hukum atau regulasi sehingga Menteri Keuangan mengambil solusi dengan menerbitkan PMK. "Ini kan bukan masalah penerimaannya, kenapa penerimaan tadi katanya rasio perpajakan rendah tapi tax rasio diturunkan, memang kita melihat dalam jangka panjang perpajakan ini harus size of the paid sehingga kalau perekonomiannya besar basis pajaknya juga tambah besar dan semakin tinggi pertumbuhan ekonominya," kata dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!