Hati-hati Pak Jokowi! Ngasih Bantuan Karyawan Rp600.000 Bikin yang Lain Cemburu
Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:05 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad mengatakan program bantuan kepada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan agar diberikan bantuan Rp 600.000 per bulan bakal menimbulkan kecemburuan sosial. Sebab, pemerintah hanya memilih 13,8 juta pekerja sedangkan ada 52,20 juta pekerja di Indonesia juga membutuhkan bantuan sosial.
"Persoalannya adalah kita tahu yang bekerja sebagai buruh, pekerja dan pegawai di Indonesia itu ada 52,20 juta pekerja. Bagaimana memilihnya? Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan dasar. Semua merasa berhak kalau itu tekniknya pekerja," ujar Tauhid dalam diskusi virtual, Kamis (10/6/2020).
Dia menilai jika pemerintah harus memberikan bantuan sosial berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan kepada karyawan harus yang tepat sasaran. Utamanya, yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta karyawan yang bergaji rendah yakni Rp2,9 juta. Hal ini dikarenakan dua karakter yang palong terkena dampak dari pandemi Covid-19.
"Kita tetap memprioritaskan pekerja yang selama ini terkena PHK dan pekerha yang elum teregistrasi Kementerian Ketenagakerjaan serta karyawan yang hanya bergaji 2,9 juta," katanya.
Dia melanjutkan karyawan tanpa gaji atau habis kontrak juga perlu diutamakan dalam mendapatn bantuan langsung tunai. Terlebih, karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. "Seperti bekerja di sektor informal, mereka tidak terdata oleh data BPJS TK maupun skema sistem sosial lain itu juga perlu mendapatkan perhatian besar," tandasnya.
"Persoalannya adalah kita tahu yang bekerja sebagai buruh, pekerja dan pegawai di Indonesia itu ada 52,20 juta pekerja. Bagaimana memilihnya? Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan dasar. Semua merasa berhak kalau itu tekniknya pekerja," ujar Tauhid dalam diskusi virtual, Kamis (10/6/2020).
Dia menilai jika pemerintah harus memberikan bantuan sosial berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan kepada karyawan harus yang tepat sasaran. Utamanya, yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta karyawan yang bergaji rendah yakni Rp2,9 juta. Hal ini dikarenakan dua karakter yang palong terkena dampak dari pandemi Covid-19.
"Kita tetap memprioritaskan pekerja yang selama ini terkena PHK dan pekerha yang elum teregistrasi Kementerian Ketenagakerjaan serta karyawan yang hanya bergaji 2,9 juta," katanya.
Dia melanjutkan karyawan tanpa gaji atau habis kontrak juga perlu diutamakan dalam mendapatn bantuan langsung tunai. Terlebih, karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. "Seperti bekerja di sektor informal, mereka tidak terdata oleh data BPJS TK maupun skema sistem sosial lain itu juga perlu mendapatkan perhatian besar," tandasnya.
(nng)
tulis komentar anda