Hati-hati Pak Jokowi! Ngasih Bantuan Karyawan Rp600.000 Bikin yang Lain Cemburu

Kamis, 06 Agustus 2020 - 16:05 WIB
"Kita tetap memprioritaskan pekerja yang selama ini terkena PHK dan pekerha yang elum teregistrasi Kementerian Ketenagakerjaan serta karyawan yang hanya bergaji 2,9 juta," katanya.

Baca Juga: Hore! Bakul Pasar Bakal Terima Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Dia melanjutkan karyawan tanpa gaji atau habis kontrak juga perlu diutamakan dalam mendapatn bantuan langsung tunai. Terlebih, karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. "Seperti bekerja di sektor informal, mereka tidak terdata oleh data BPJS TK maupun skema sistem sosial lain itu juga perlu mendapatkan perhatian besar," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!