Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 34 Provinsi, Daerah Mana Paling Tinggi?

Rabu, 22 November 2023 - 21:38 WIB
Daftar lengkap besaran UMP 2024 di 34 provinsi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan batas waktu bagi pemerintah provinsi untuk mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 yang dilaksanakan pada 21 November 2023.



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan hingga Rabu (22/11) sore masih ada 4 provinsi yang belum melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.

"Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujar Indah, Rabu (22/11/2023).





Hingga sore hari ini, setidaknya ada 34 provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2024 di antaranya.

1. Aceh naik 1,38% menjadi Rp3.460.672

2. Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2.809.915

3. Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp2.811.499
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More