Daftar Lengkap Besaran UMP 2024 di 34 Provinsi, Daerah Mana Paling Tinggi?

Rabu, 22 November 2023 - 21:38 WIB
Daftar lengkap besaran UMP 2024 di 34 provinsi. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan batas waktu bagi pemerintah provinsi untuk mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 yang dilaksanakan pada 21 November 2023.

Baca Juga: Daftar UMP Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024 Naik 3,6 Persen



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri mengatakan hingga Rabu (22/11) sore masih ada 4 provinsi yang belum melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.

"Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujar Indah, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Kemnaker: Masa Kerja Lebih 1 Tahun Berhak Dapat Upah di Atas UMP

Hingga sore hari ini, setidaknya ada 34 provinsi yang sudah mengumumkan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2024 di antaranya.

1. Aceh naik 1,38% menjadi Rp3.460.672

2. Sumatera Utara naik 3,67% menjadi Rp2.809.915

3. Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp2.811.499

4. Riau naik 3,2% menjadi Rp3.294.625

5. Bangka Belitung naik 4,06% menjadi Rp3.640.000

6. Kepulauan Riau naik 3,76% menjadi Rp3.402.492

7. Bengkulu naik 3,38% menjadi Rp2.507.079
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!