Perangkat Desa Masih Belum Boleh Ikut Program Kartu PraKerja
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memperbaraui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekomian (Permenko) 11 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Kartu PraKerja .
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, evaluasi pogram Kartu Prakerja ini agar para calon pendaftar yang membutuhkan bisa mengikuti pelatihan. Namun program ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga perangkat desa.
"Dalam Permenko 11 juga mengatur pengecualian terhadap siapa-siapa yang bukan berhak menjadi peserta Kartu PraKerja, antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa. Juga direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta anggota dan pimpinan DPRD," ujar Rudy di Jakarta, Jumat (7/8/2020). ( Baca juga:BLT Rp600 cuma Buat Pegawai yang Terdaftar di BPJS, yang Tidak Bisa Gigit Jari )
Selain itu, aturan ini juga mencakup refocusing Kartu PraKerja menjadi semi bansos yang belum diatur di dalam aturan lama.
"Program Kartu PraKerja yang semula tujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas, kini didorong untuk lebih pengembangan wirausaha,"katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin mengatakan, evaluasi pogram Kartu Prakerja ini agar para calon pendaftar yang membutuhkan bisa mengikuti pelatihan. Namun program ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga perangkat desa.
"Dalam Permenko 11 juga mengatur pengecualian terhadap siapa-siapa yang bukan berhak menjadi peserta Kartu PraKerja, antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa. Juga direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta anggota dan pimpinan DPRD," ujar Rudy di Jakarta, Jumat (7/8/2020). ( Baca juga:BLT Rp600 cuma Buat Pegawai yang Terdaftar di BPJS, yang Tidak Bisa Gigit Jari )
Selain itu, aturan ini juga mencakup refocusing Kartu PraKerja menjadi semi bansos yang belum diatur di dalam aturan lama.
"Program Kartu PraKerja yang semula tujuan meningkatkan kompetensi dan produktivitas, kini didorong untuk lebih pengembangan wirausaha,"katanya.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
(uka)
tulis komentar anda