5 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah, Jangan Heran Ya!

Minggu, 03 Desember 2023 - 15:14 WIB
loading...
5 Provinsi dengan UMP...
UMP setiap provinsi berbeda besarannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Upah minimum provinisi ( UMP ) Indonesia 2024 telah diumumkan oleh seluruh provinisi. Kenaikannya beragam, mulai dari 1%-an hingga 7%-an.



UMP sendiri merupakan upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu provinisi. UMP menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMP.

Menurut PP No. 51 Tahun 2023, upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri atas upah tanpa tunjangan, atau upah pokok dan tunjangan tetap. Lingkup keberlakuan ketentuan upah minimum kota (UMK) lebih khusus dari UMP.

Itu berarti, ketentuan mengenai UMP berlaku bagi seluruh kabupaten/kota di suatu provinsi apabila kabupaten-kabupaten/kota-kota di provinsi tersebut belum ada pengaturan mengenai UMK masing-masing kabupaten/kota.

Namun jika dalam suatu kabupaten/kota sudah menetapkan UMK yang ternyata jumlahnya harus lebih besar dari UMP, maka perusahaan wajib memberikan upah bagi pegawainya sesuai dengan ketentuan UMK.

Dengan prinsip itu, tak heran jika ada kabupaten atau kota yang memiliki upah lebih tinggi dibanding UMP. UMK Kota Bekasi, misalnya, tercatat Rp5,3 juta, sedangkan UMP Jawa Barat Rp2,05 juta.

Karena menjadi acuan, pengumuman UMP lebih dahulu dibandingkan dengan UMK. Tahun ini penetapan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. Sementara itu, penetapan UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambar pada 30 November 2023.

Dalam Pasal 26 PP No. 51 Tahun 2023 diatur bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, biaya hidup, dan indeks tertentu. Variabel-variabel itulah yang membuat UMP satu provinsi dengan provinsi lainnya berbeda-beda, ada yang dianggap tinggi, ada juga upah yang rendah.

Selain Jakarta, UMP tertinggi ada di Pulau Papua. Enam provinsi yang di pulau itu mematok UMP di kisaran Rp4.024.270. UMP Papua jauh lebih tinggi dibanding banyak provinsi di Pulau Jawa yang jutsru menjadi pusat ekonomi nasional.

Penyebab UMP di Papua tinggi karena biaya hidup di sana juga besar. Data Bank Indonesia mengungkap, tahun 2022 indeks harian konsumen (IHK) di Jayapura (salah satu kota di Papua) berkisar Rp6.939.057, yang terbilang cukup tinggi.

Makanya, harga bahan makanan di sana juga mahal. Seperti sayur yang satu ikatnya bisa mencapai Rp10.000 per ikat. Bahkan di wilayah pegunungan Papua, satu ikat sayur bisa mencapai Rp50.000.

Tingginya harga ini disebabkan Jayapura dan wilayah Papua lainnya tidak memproduksi berbagai jenis produksi bahan makanan. Selain itu, secara geografis wilayah Papua jauh dari sentra-sentra produksi bahan pangan, sehingga untuk mengirimkan bahan pangan ke Papua membutuhkan ongkos yang juga mahal.

Jakarta, meski "dekat" dengan sentra-sentra produksi bahan pangan di Jawa, juga memiliki biaya hidup yang mahal. Pasalnya, sebagai pusat bisnis, lahan-lahan usaha dan tempat tinggal di Jakarta memiliki biaya sewa yang tinggi. Kondisi itu kemudian berdampak juga pada harga sejumlah bahan kebutuhan hidup.

Jika Papua menjadi wilayah yang mematok upah tinggi, Jawa justru sebaliknya. Hampir semua provinsi di Jawa, kecuali DKI Jakarta, UMP-nya jadi yang terendah di Indonesia. Rata-rata UMP di Jawa di bawah Rp2,2 juta.

Kenapa? Ada banyak faktor yang membuat UMP di Jawa terbilang rendah. Pertama adalah standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang juga rendah. Rata-rata biaya hidup di wilayah Jawa, terutama di daerah terbilang rendah. Lagi pula, ini adalah UMP, bukan UMK.

"Secara umum memang KHL di wilayah Jawa lebih rendah dibanding wilayah lain. Hal ini disebabkan hasil survei KHL di Jawa umumnya memang lebih rendah," kata Anwar Anwar beberapa waktu lalu.

Berikut 5 Provinsi yang memiliki UMP tertinggi dan terendah di Indonesia:

5 Provinsi UMP Tertinggi


1. DKI Jakarta (naik 3,8%): dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
2. Papua (naik 4,14%): dari Rp3.864.696 menjadi Rp 4.024.270
3. Papua Tengah (4,13%): dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
4. Papua Pegunungan (naik 4,14%): dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270
5. Papua Barat Daya dan Papua Selatan (naik 4,14%): dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270


5 Provinsi UMP Terendah

1. Jawa Tengah (naik 4,02%): dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
2. Jawa Barat (naik 3,57%): dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27%): dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
4. Jawa Timur (naik 6,13%): dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
5. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96%): dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)