Halo Nasabah KUR, Libur Nyicil Utang Diperpanjang Lho!

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 19:08 WIB
Keringanan nyicil utang KUR diperpanjang. Foto/Dok/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang keringanan cicilan utang bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 2021 mendatang. Hal itu sebagai upaya pemerintah meringankan beban pelaku UMKM akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada aspek kesehatan, tetapi juga telah meluas ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Sehingga, penanganannya tak bisa dari segi kesehatan saja, namun harus beriringan dengan ekonomi. Untuk itu, pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan antara menjaga kesehatan masyarakat dan mata pencaharian hidup," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).



Baca Juga: Gara-gara Pandemi Covid-19, Pelaku UMKM Kesulitan Bayar Utang dan Bunga

Menurut dia perpajangan keringanan berupa tambahan subsidi bunga, libur bayar angsuran pokok, kredit modal kerja berbunga murah, penjaminan kredit dan insentif pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan relaksasi kebijakan KUR, berupa penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!