Pakai E-visa Buat Melancong ke Taiwan, Simak Syaratnya

Senin, 11 Desember 2023 - 14:50 WIB
E-visa atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan E-visa memberikan kemudahan bagi penggunanya dengan memberikan masa tinggal selama 14 hari yang masa berlakunya selama 3 bulan, dan dapat digunakan berkali-kali keluar masuk Taiwan. Namun beberapa mengalami ketidaknyamanan saat bepergian ke Taiwan dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap peraturan tersebut.

Berikut daftar kesalahan E-visa yang sering terjadi:

1. Penumpang yang menggunakan visa Jepang atau Korea sebagai dasar pengajuan E-visa, tetapi pada saat check in tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sudah pernah menggunakan visa negara tersebut yang dikarenakan bukti riwayat tersebut berada di dalam paspor lama, dan karena tidak membawa paspor lama, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan, akibat kelalaian ini, menyebabkan penumpang tidak dapat masuk ke Taiwan.

2. Sama halnya dengan keterangan nomor satu diatas, walaupun penumpang telah menyiapkan visa Jepang atau Korea tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti riwayat bahwa telah masuk ke negara tersebut, maka pengajuan anda tidak memenuhi persyaratan E-visa.

3. Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk masuk Taiwan, tetapi masa berlaku visa tersebut telah berakhir juga tidak memenuhi persyaratan E-visa.

4. Beberapa penumpang pada saat mengajukan E-visa memasukkan nama yang berbeda dengan nama yang tertera pada halaman data diri paspor, sehingga dengan demikian juga tidak memenuhi persyaratan E-visa.

Dikarenakan kelalaian-kelalaian tersebut, menyebabkan mereka tidak dapat dengan lancar masuk ke Taiwan.

Duta besar Taipei Economic and Trade Office Indonesia, John Chen menyampaikan, bahwa Taiwan sangat menyambut masyarakat Indonesia untuk mengunjungi kerabat/ teman, berobat, piknik dan lain di Taiwan.

"Namun, kami kembali menghimbau kepada wisatawan Indonesia yang menggunakan "E-visa" terlebih lagi bagi yang meminta bantuan orang lain/ agent untuk mengajukannya. Harap dipastikan sebelum berpergian Anda memenuhi persyaratan pengajuan aplikasi E-visa dan siapkan dokumen yang relevan untuk referensi di masa mendatang, seperti membawa paspor lama, visa elektronik yang masih dalam masa berlaku, atau visa yang masa berlakunya telah habis tidak lebih dari 10 tahun atau kartu izin tinggal sementara/Alien Resident Certificate (ARC) negara yang digunakan saat pengajuan E-visa dan lain-lain," terangnya.

Jika seperti pemegang visa Jepang atau Korea harap menyiapkan data bukti riwayat kunjungan ke negara tersebut, harap dokumen-dokumen tersebut dibawa pada saat keberangkatan agar dapat diperiksa dan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More