Bisnis ESDM Bisa Capai Rp3.000 Triliun per Tahun, Awas! Ada Potensi Korupsi
Senin, 18 Desember 2023 - 15:50 WIB
Baca Juga: Tok! Menteri ESDM dan Komisi VII Sepakati Asumsi Makro Sektor ESDM
Namun demikian diakuinya, semakin besar kontribusi ke negara maka semakin besar pula potensi untuk dapat dikorupsi karena pihaknya banyak berurusan dalam menyusun peraturan.
"Kan sepintas itu tidak ada (potensi korupsi), sepintas. Orang kita nyusun (regulasi), gak ada tuh, gak ada yang ngasih duit, gak ada apa. Tapi di situ sebetulnya aspek pertama, risiko pertama, area pertama yang berisiko kita untuk tindak pidana korupsi," tegasnya.
Menurutnya, hal itu mungkin tidak disadari karena potensi korupsi itu ada saat dilakukan diskusi, pembahasan ataupun rapat dengan pemangku kepentingan lain di sektor ESDM. "Jadi, analisa risikonya ini harus dilakukan sejak kita mulai mengkaji, menyusun kebijakan tersebut," terangnya.
Oleh karena itu dirinya tidak ingin bahwa kelak peraturan yang diputuskan oleh pihaknya justru akan merugikan negara, memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. "Kita kan banyak Kepmen, banyak Permen, kita banyak PP, pastikan bahwa tidak ada hal-hal yang paling pertama merugikan negara," jelasnya menekankan.
Namun demikian diakuinya, semakin besar kontribusi ke negara maka semakin besar pula potensi untuk dapat dikorupsi karena pihaknya banyak berurusan dalam menyusun peraturan.
"Kan sepintas itu tidak ada (potensi korupsi), sepintas. Orang kita nyusun (regulasi), gak ada tuh, gak ada yang ngasih duit, gak ada apa. Tapi di situ sebetulnya aspek pertama, risiko pertama, area pertama yang berisiko kita untuk tindak pidana korupsi," tegasnya.
Menurutnya, hal itu mungkin tidak disadari karena potensi korupsi itu ada saat dilakukan diskusi, pembahasan ataupun rapat dengan pemangku kepentingan lain di sektor ESDM. "Jadi, analisa risikonya ini harus dilakukan sejak kita mulai mengkaji, menyusun kebijakan tersebut," terangnya.
Oleh karena itu dirinya tidak ingin bahwa kelak peraturan yang diputuskan oleh pihaknya justru akan merugikan negara, memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. "Kita kan banyak Kepmen, banyak Permen, kita banyak PP, pastikan bahwa tidak ada hal-hal yang paling pertama merugikan negara," jelasnya menekankan.
Lihat Juga :