Bos OJK Siapkan 4 Langkah Agar Pasar Modal Tak Keok Hadapi Corona
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:43 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan kebijakan pre-emptive untuk memitigasi terjadinya pemburukan akibat tingginya sentimen negatif pada pasar modal. Terlebih, di masa pandemi virus corona (Covid-19) yang mengguncang dunia.
Terdapat empat kebijakan yang diambil oleh OJK agar pasar modal tidak mengalami kejatuhan. Diantaranya, pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan, perubahan batasan auto rejection menjadi asymmetric, dan perubahan batasan trading halt. Serta penyesuaian sesi perdagangan di pre-opening. (Baca juga: Industri Manufaktur di Jabar Terpuruk, Kang Emil Minta OJK Turun Tangan )
"Ini merupakan paket kebijakan yang kami tempuh untuk meredam volatilitas. Langkah ini kami lakukan dengan cepat dan terukur dalam merespon dinamika yang terjadi," kata Wimboh dalam video virtual, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, berbagai kebijakan relaksasi dikeluarkan agar industri pasar modal dapat tetap bertahan di masa sulit ini, diantaranya relaksasi pemenuhan prinsip keterbukaan, relaksasi kewajiban penyampaian pelaporan, serta stimulus bagi industri pengelolaan investasi. (Baca juga: Ajib! Meski Pandemi, Investor Pasar Modal Naik Tiga Kali Lipat Jadi 3,02 Juta )
"Kami juga bersinergi dengan Pemerintah maupun BI untuk menggerakkan roda perekonomian di sektor riil diantaranya melalui kebijakan restrukturisasi, penempatan dana, penjaminan kredit dan subsidi bunga," jelasnya.
Dia menambahkan, OJK bersama para pemangku kepentingan terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan Pasar Modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam menyediakan pembiayaan bagi pemerintah maupun dunia usaha untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. (Baca juga: Penjelasan Menhub Terkait Pelabuhan Internasional Patimban )
"Perumusan kebijakan juga ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada kebijakan yang menstimulus perekonomian pada era new normal," tandasnya.
Terdapat empat kebijakan yang diambil oleh OJK agar pasar modal tidak mengalami kejatuhan. Diantaranya, pelarangan short selling, buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan, perubahan batasan auto rejection menjadi asymmetric, dan perubahan batasan trading halt. Serta penyesuaian sesi perdagangan di pre-opening. (Baca juga: Industri Manufaktur di Jabar Terpuruk, Kang Emil Minta OJK Turun Tangan )
"Ini merupakan paket kebijakan yang kami tempuh untuk meredam volatilitas. Langkah ini kami lakukan dengan cepat dan terukur dalam merespon dinamika yang terjadi," kata Wimboh dalam video virtual, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, berbagai kebijakan relaksasi dikeluarkan agar industri pasar modal dapat tetap bertahan di masa sulit ini, diantaranya relaksasi pemenuhan prinsip keterbukaan, relaksasi kewajiban penyampaian pelaporan, serta stimulus bagi industri pengelolaan investasi. (Baca juga: Ajib! Meski Pandemi, Investor Pasar Modal Naik Tiga Kali Lipat Jadi 3,02 Juta )
"Kami juga bersinergi dengan Pemerintah maupun BI untuk menggerakkan roda perekonomian di sektor riil diantaranya melalui kebijakan restrukturisasi, penempatan dana, penjaminan kredit dan subsidi bunga," jelasnya.
Dia menambahkan, OJK bersama para pemangku kepentingan terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan Pasar Modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam menyediakan pembiayaan bagi pemerintah maupun dunia usaha untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. (Baca juga: Penjelasan Menhub Terkait Pelabuhan Internasional Patimban )
"Perumusan kebijakan juga ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada kebijakan yang menstimulus perekonomian pada era new normal," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda