Tarif Cukai Minuman Beralkohol Ikutan Naik di 2024, Intip Besarannya
Kamis, 04 Januari 2024 - 17:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol . Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2023. Naiknya cukai minuman beralkohol ini diambil bersamaan dengan kenaikan cukai rokok yang juga diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti," demikian tertulis dalam lampiran beleid yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/1/2024).
Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA dan KMEA yang naik:
- Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp42.500/liter dan impor naik jadi Rp53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp33.000/liter dan Rp44.000/liter.
- Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp101.000/liter dan impor naik jadi Rp152.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp80.000/liter dan Rp139.000/liter.
Baca Juga
Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 28 Desember 2023. Naiknya cukai minuman beralkohol ini diambil bersamaan dengan kenaikan cukai rokok yang juga diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
"Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti," demikian tertulis dalam lampiran beleid yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (4/1/2024).
Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA dan KMEA yang naik:
1. Etil Alkohol
Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapapun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp20.000.2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
- Golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp16.500/liter, sebelumnya Rp15.000/liter.- Golongan B kadar lebih dari 5% sampai 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp42.500/liter dan impor naik jadi Rp53.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp33.000/liter dan Rp44.000/liter.
- Golongan C kadar lebih dari 20% yang diproduksi dalam negeri tarifnya naik jadi Rp101.000/liter dan impor naik jadi Rp152.000/liter, sebelumnya masing-masing Rp80.000/liter dan Rp139.000/liter.
3. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
Konsentrat berbentuk cairan yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya Rp228.000/liter dan yang berbentuk padatan tarifnya Rp1.000/gram untuk yang diproduksi di dalam negeri dan yang impor.(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda