Tarif Cukai Minuman Beralkohol Ikutan Naik di 2024, Intip Besarannya

Kamis, 04 Januari 2024 - 17:19 WIB
Baca Juga: Produsen Minuman Cap Tikus Keder dengan Miras Ilegal

Penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.

Berikut rincian tarif cukai EA, MMEA dan KMEA yang naik:

1. Etil Alkohol

Etil Alkohol tanpa golongan dalam kadar berapapun yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya tetap Rp20.000.

2. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol

- Golongan A kadar sampai 5% yang diproduksi dalam negeri maupun impor tarifnya naik jadi Rp16.500/liter, sebelumnya Rp15.000/liter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!