Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu

Minggu, 07 Januari 2024 - 20:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong PPh 21 tidak menyasar kalangan tertentu. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menegaskan penggunaan tarif efektif rata-rata untuk menghitung dan memotong PPh 21 tidak menyasar kalangan tertentu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2024 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.



"Mungkin dapat kami sampaikan dalam kesempatan ini dengan PP 58/2023 kemarin di masa pajak Januari 2024 model pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efekif rata-rata (TER) tujuannya sebetulnya untuk memudahkan penghitungan," ujarnya dikutip Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!