Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
Minggu, 07 Januari 2024 - 20:00 WIB
Dikatakannya, aturan anyar ini sejatinya bertujuan memudahkan pemotongan lantaran pemerintah telah menetapkan tarif baku sesuai dengan status wajib pajak, jumlah tanggungan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Kalau kita menggunakan TER, karena bentuknya tabel disana (jadi) tergantung jumlah penghasilannya kemudian PTKPnya, tanggungannya segala macam ada disana," urainya.
"Jadi prinsipnya bukan utk sasar kalangan tertentu tp lebih ke arah beri kemudahan bagi para pemberi kerja utk melakukan pemotongan menghindari kesalahan," lanjutnya.
Suryo juga menambahkan bahwa TER PPh Pasal 21 ini digunakan untuk pemotongan masa pajak Januari-November. Sementara itu, pada masa pajak Desember 2023, dihitung kembali menggunakan tarif progresif PPh dalam Pasal 17 UU PPh stdd UU HPP.
"Jadi pemotongan dengan menggunakan TER ini kalau secara sederhananya merupakan pembayaran di depan kira-kira seperti itu, nanti diperhitungkan di laporan terakhir di bulan Desember SPT di setiap tahun pajak yang bersangkutan," tuturnya.
"Kalau kita menggunakan TER, karena bentuknya tabel disana (jadi) tergantung jumlah penghasilannya kemudian PTKPnya, tanggungannya segala macam ada disana," urainya.
"Jadi prinsipnya bukan utk sasar kalangan tertentu tp lebih ke arah beri kemudahan bagi para pemberi kerja utk melakukan pemotongan menghindari kesalahan," lanjutnya.
Suryo juga menambahkan bahwa TER PPh Pasal 21 ini digunakan untuk pemotongan masa pajak Januari-November. Sementara itu, pada masa pajak Desember 2023, dihitung kembali menggunakan tarif progresif PPh dalam Pasal 17 UU PPh stdd UU HPP.
"Jadi pemotongan dengan menggunakan TER ini kalau secara sederhananya merupakan pembayaran di depan kira-kira seperti itu, nanti diperhitungkan di laporan terakhir di bulan Desember SPT di setiap tahun pajak yang bersangkutan," tuturnya.
Lihat Juga :