Kemenkeu Tegaskan Pemberlakuan Tarif Efektif PPh 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
Minggu, 07 Januari 2024 - 20:00 WIB
Ia juga memastikan bahwa aturan ini tidak akan mengibatkan restitusi karena memang digunakan untuk masa pajak Januari sampai November dan akan kembali menggunakan tarif yang berlaku secara umum pada Desember.
"Harapannya tidak terjadi restitusi dan apabila terdapat kurang bayar pun juga bukan sesuatu yang besar memberatkan WP yang bersangkutan," imbuhnya.
"Jadi betul-betul TER ini digunakan untuk memberikan kemudahan karena formulasinya sebetulnya sudah sengat mempperhitungkan besarnya penghasilan, besarnya PTKP. Kemudian apakah penghasilannya diterima harian bulanan atau mingguan satuan borongan dengan formulai itu akan jadi lebih mudah WP untuk dapat laksanakan kewajiban perpajakannya," pungkasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda