Ada Permintaan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan, Menteri KKP: Kok Enak Bener!

Kamis, 11 Januari 2024 - 07:49 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mencatat pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas , khususnya pada kegiatan yang belum berhasil, di laut lepas sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga meniadakan PNBP dalam kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Baca Juga: Realisasi PNBP Hilir Migas Capai Rp1,39 Triliun Sepanjang 2023



Penegasan Trenggono sekaligus merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan sebelumnya pemerintah sudah mengkonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!