Koper Airwheel Canggih Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bos Garuda Beri Penjelasan
Kamis, 18 Januari 2024 - 17:35 WIB
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk, merespons, viralnya keluhan seorang penumpang pesawat Citilink Indonesia, lantaran koper pintarnya ( koper AirWheel ) dilarang masuk ke kabin pesawat. Ditekankan bahwa barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin tetap mengacu pada aturan keselamatan penerbangan, salah satu yang diatur terkait ukuran barang.
Hal itu tertuang dalam kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri. Pernyataan maskapai penerbangan pelat merah ini, setelah keluhan penumpang terkait koper AirWheel diunggah lewat video di media sosial dan akhirnya ramai mendapat komentar warganet alias netizen.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage), termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal tujuh kilogram. Dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.
“Kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery,” ucap Irfan, Kamis (18/1/2024).
Dia menyebut, apabila smart luggage memiliki berat atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.
Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh, maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
“Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tata laksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight,” paparnya.
Irfan memastikan upaya edukasi terhadap penumpang terus dioptimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan baik dengan didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
“Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat,” beber dia.
Hal itu tertuang dalam kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri. Pernyataan maskapai penerbangan pelat merah ini, setelah keluhan penumpang terkait koper AirWheel diunggah lewat video di media sosial dan akhirnya ramai mendapat komentar warganet alias netizen.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage), termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal tujuh kilogram. Dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 cm (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Wh.
“Kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery,” ucap Irfan, Kamis (18/1/2024).
Dia menyebut, apabila smart luggage memiliki berat atau kapasitas baterai melebihi standar tersebut, maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.
Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh, maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.
Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.
“Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tata laksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight,” paparnya.
Irfan memastikan upaya edukasi terhadap penumpang terus dioptimalkan, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan baik dengan didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.
“Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat,” beber dia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda