Pajak Sepeda Motor Bensin Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif PKB Terbaru

Jum'at, 19 Januari 2024 - 09:05 WIB
loading...
Pajak Sepeda Motor Bensin...
Pemerintah akan menaikkan kendaraan motor bensin pribadi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan pajak kendaraan motor bensin pribadi untuk mensubsidi transportasi masal.

Hal tersebut diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutannya lewat sebuah video yang diputar pada peresmian peluncuran jenama dan produk kendaraan berbasis baterai Build Your Dreams (BYD).

"Kami tadi rapat dan berpikir untuk menaikkan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik sehingga nanti itu bisa memberikan subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," kata Luhut dalam sambutannya lewat sebuah unggahan video, dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Luhut Bakal Bikin Pajak Kendaraan BBM Makin Mahal, Minggu Depan Lapor Jokowi

Peningkatan pajak kendaraan konvensional itu diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi masal. Sehingga masalah polusi udara lewat kendaraan bisa berkurang.

"Dengan demikian, kita mencoba melihat ekuilibrium dan juga dalam konteks menurunkan polusi udara," sambungnya.

Luhut bakal segera melakukan rapat terbatas pada 22 Januari 2024 untuk membahas tindaklanjut mengenai rencana meninggikan pajak kendaraan konvensional bersama Presiden Jokowi.

"Beberapa bulan terakhir ini kami sudah menemukan situs-siku masalahnya dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta menjadi bersih," tutup Luhut.

Baca Juga: 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Amsyong Rp180 Triliun

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru. Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.

Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:

- 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
- 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
- 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
- 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:
- Kendaraan pertama pajak 2 persen
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Berita Terkini
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Infografis
Bakal Naik, Berikut...
Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved