Pajak Sepeda Motor Bensin Bakal Naik, Berikut Rincian Tarif PKB Terbaru

Jum'at, 19 Januari 2024 - 09:05 WIB
loading...
Pajak Sepeda Motor Bensin...
Pemerintah akan menaikkan kendaraan motor bensin pribadi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan pajak kendaraan motor bensin pribadi untuk mensubsidi transportasi masal.

Hal tersebut diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutannya lewat sebuah video yang diputar pada peresmian peluncuran jenama dan produk kendaraan berbasis baterai Build Your Dreams (BYD).

"Kami tadi rapat dan berpikir untuk menaikkan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik sehingga nanti itu bisa memberikan subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," kata Luhut dalam sambutannya lewat sebuah unggahan video, dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Luhut Bakal Bikin Pajak Kendaraan BBM Makin Mahal, Minggu Depan Lapor Jokowi

Peningkatan pajak kendaraan konvensional itu diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi masal. Sehingga masalah polusi udara lewat kendaraan bisa berkurang.

"Dengan demikian, kita mencoba melihat ekuilibrium dan juga dalam konteks menurunkan polusi udara," sambungnya.

Luhut bakal segera melakukan rapat terbatas pada 22 Januari 2024 untuk membahas tindaklanjut mengenai rencana meninggikan pajak kendaraan konvensional bersama Presiden Jokowi.

"Beberapa bulan terakhir ini kami sudah menemukan situs-siku masalahnya dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta menjadi bersih," tutup Luhut.

Baca Juga: 40 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Amsyong Rp180 Triliun

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru. Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.

Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi:

- 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
- 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
- 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
- 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat
- 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:
- Kendaraan pertama pajak 2 persen
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Berita Terkini
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu, Reform Syndicate Sodorkan 5 Rekomendasi Taktis
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Jaga HET MinyaKita di...
Jaga HET MinyaKita di Angka Rp15.700 per Liter, Istana Buka Suara
Infografis
Hal Sederhana yang Bisa...
Hal Sederhana yang Bisa Membuat Sepeda Motor Irit Bensin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved