Mendagri Pastikan Pajak Hiburan di Bali Bisa Kurang dari 40%
Senin, 29 Januari 2024 - 17:52 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian memastikan, pajak hiburan di Provinsi Bali bakal mendapatkan insentif fiskal sehingga masih bisa menetapkan pajak di bawah 40%. Tito mengatakan, kebijakan tersebut diambil mengingat Provinsi Bali menjadi sentra pariwisata yang hingga saat ini masih menjadi pilihan favorit para wisatawan.
Pemberian insentif itu berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
"Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati, Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen," ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2023).
Pada kesempatan tersebut, Mendagri Tito juga meminta kepada daerah di setiap Provinsi untuk segera melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor hiburan untuk membahas mengenai penerapan pajak hiburan.
"Misalnya kalau untuk yang di DKI, mereka akan mengumpulkan berapa yang ideal (besaran pajak hiburan), yang kira-kira win-win," sambungnya.
Sehingga dikatakan oleh Mantan Kapolri itu, pengenaan besaran pajak hiburan pada setiap daerah tidak harus sebesar 40%. Namun masih tetap diperbolehkan memungut pajak lebih kecil dari ketentuan UU HKPD tersebut.
"Sesuai UU kan 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," tutup Tito.
Pemberian insentif itu berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
"Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati, Walikota se-Bali, mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen," ujar Tito di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1/2023).
Pada kesempatan tersebut, Mendagri Tito juga meminta kepada daerah di setiap Provinsi untuk segera melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor hiburan untuk membahas mengenai penerapan pajak hiburan.
"Misalnya kalau untuk yang di DKI, mereka akan mengumpulkan berapa yang ideal (besaran pajak hiburan), yang kira-kira win-win," sambungnya.
Sehingga dikatakan oleh Mantan Kapolri itu, pengenaan besaran pajak hiburan pada setiap daerah tidak harus sebesar 40%. Namun masih tetap diperbolehkan memungut pajak lebih kecil dari ketentuan UU HKPD tersebut.
"Sesuai UU kan 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," tutup Tito.
(akr)
tulis komentar anda