Pemerintah Ancam Pengusaha yang Tolak Kenaikan Pajak Hiburan
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:17 WIB
loading...
Pemerintah memberikan ancaman sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan pajak hiburan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memastikan ada ancaman sanksi apabila kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen tidak dipatuhi pengusaha.
Penegasan Airlangga sekaligus merespon sikap dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang menolak mengikuti aturan kenaikan PBJT atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Sebaliknya, GIPI tetap mengacu pada regulasi yang lama.
"Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya," ujar Airlangga saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Alasan Pajak Hiburan Naik Sampai 75%, Kemenkeu: Dikonsumsi Kalangan Tertentu
Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.
Penegasan Airlangga sekaligus merespon sikap dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang menolak mengikuti aturan kenaikan PBJT atas jasa hiburan sebesar 40-75 persen. Sebaliknya, GIPI tetap mengacu pada regulasi yang lama.
"Kalau semua perpajakan pasti ada sanksinya," ujar Airlangga saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Alasan Pajak Hiburan Naik Sampai 75%, Kemenkeu: Dikonsumsi Kalangan Tertentu
Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Artinya, pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan insentif di bawah 70 persen atau di bawah 40 persen dengan pertimbangan investasi dan faktor lainnya.
Lihat Juga :