Ahok Tinggalkan Gaji Miliaran Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Ganjar

Sabtu, 03 Februari 2024 - 18:30 WIB
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (2/2/2024). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (2/2/2024) ingin ikut mengampanyekan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mundurnya Ahok didorong etika dan hati nurani.

Ahok melalui akun resmi di Instagram, Jumat sekitar pukul 18.45, mengunggah foto memegang surat bukti tanda terima pengunduran diri sebagai Komisaris Utama Pertamina. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Komisaris Priska Sufhana.

Dalam unggahannya itu, Ahok juga melampirkan laporan pertanggungjawaban sebagai Komisaris Utama Pertamina. Laporan pertanggungjawaban tersebut ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan ditembuskan ke Presiden Jokowi serta Dewan Komisaris dan Direktur Utama Pertamina. Ahok menjabat Komisaris Utama Pertamina sejak 25 November 2019.

"Dengan ini saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," tulis Ahok melalui akunnya dikutip SINDOnews, Sabtu (3/2/2024).





Ahok menyatakan alasan pengunduruan dirinya untuk mendukung serta akan ikut mengampanyekan pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud pada Pemilihan Presiden 2024.

"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima surat pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," kata dia.

Dengan keputusan tersebut, maka Ahok harus rela meninggalkan gaji fantasis yang selama ini diterima sebagai bagian Pertamina. Lantas berapa besarannya?

Penetapan gaji komisaris dan direksi BUMN mengacu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Nomor Per-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More