Ahok Tinggalkan Gaji Miliaran Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Ganjar

Sabtu, 03 Februari 2024 - 18:30 WIB
Dalam beleid tersebut menetapkan gaji komisaris utama, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina sebesar 45% dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina. Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris pada BUMN juga berhak mendapakan insentif kinerja atau bonus atau disebut tantiem. Untuk diketahui, tantiem merupakan penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.



Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45% dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama. Sementara komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90% dari besaran insentif kerja Komisaris Utama.

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai USD23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar. Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan pada 2022. Kompensasi dirut, besarannya di atas nominal tersebut. Namun setiap tahun besaran kompensasi berbeda dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More